WahanaNews.co, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah permohonan perlindungan dari seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum memberikan perlindungan kepada saksi kasus Vina yang mengajukan permohonan tersebut.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK karena masih kami telaah," ujar Susi, melansir Antara, Kamis (23/5/2024).
Susi tidak dapat mengungkap identitas saksi yang meminta perlindungan karena masih mendalami keterangan dari saksi tersebut.
Namun, dipastikan bahwa saksi yang dimaksud bukanlah dari pihak keluarga korban Vina maupun Eky, melainkan seorang saksi fakta.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
"Ini saksi fakta, bukan dari kedua keluarga korban," ungkapnya.
Saksi fakta yang dimaksud adalah saksi yang mengetahui fakta atau kejadian tindak pidana tersebut.
"Intinya, saksi yang tahu fakta atau kejadiannya," kata Susi.