WahanaNews.co, Jakarta - Dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terungkap sejumlah ulah tak terpuji yang dilakukan Kemal Redindo Syahrul Putra, anak kedua SYL.
Berdasarkan kesaksian yang terungkap dalam persidangan, Kemal Redindo kerap melakukan tindakan mengancam dan meminta imbalan dengan memanfaatkan posisi ayahnya sebagai Menteri Pertanian.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Kemal Redindo disebut pernah mengancam akan memutasi pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian jika proyeknya di instansi tersebut tidak diloloskan.
Selain itu, kebutuhan pribadi Kemal Redindo, baik itu sandang maupun pangan, juga kerap diambil dari anggaran Kementerian Pertanian.
Terungkap pula bahwa Kemal Redindo meminta uang sebesar Rp 111 juta yang digunakan untuk membeli aksesori mobil.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
Tidak hanya itu, dua ulah lain Kemal Redindo yang terungkap adalah mengancam akan memberhentikan pejabat jika mereka tidak loyal kepada SYL.
Kemudian, dia meminta sejumlah uang kepada rekanan atau mitra kerja Kementerian Pertanian dengan dalih untuk berbagai keperluan.
Melansir Tribunnews, rangkaian ulah Kemal Redindo ini dipaparkan oleh sejumlah saksi yang hadir dalam persidangan kasus ayahnya, menambah dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada SYL.
1. Ancam Mutasi
Kemal Redindo memang tidak memiliki jabatan di Kementan. Jabatannya sekarang adalah Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hanya saja, karena ayahnya seorang menteri, Kemal Redindo 'seakan' memiliki kuasa untuk memindahtugaskan seseorang.
Yang terungkap di persidangan, ia pernah mengancam akan memutasi anak buah SYL di Kementan.
Adalah Maman Suherman, Kepala Biro Umum Kementan yang pernah merasakan ancaman itu. Ia diancam akan dipindahtugaskan jika tidak meloloskan proyek Kemal di Kementan.
Saat itu, Maman dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan, Rabu (3/4/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maman Suherman nomor 23 pada saat persidangan.
"Ini keterangan saksi dalam BAP nomor 23. Pertanyaan, 'Siapakah yang melakukan ancaman paksaan pada saat saudara disuruh untuk diperintahkan membawa uang kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya? Caranya bagaimana?'" tanya jaksa ketika membacakan BAP Maman.
"Jawaban saksi, 'Yang melakukan ancaman paksaan kepada saya adalah timnya Imam Mujahidin yaitu Kemal Redindo atau anaknya Syahrul Yasin Limpo yaitu pada sekitar bulan Juni atau Juli 2020, Kemal Redindo pernah menelepon saya dan mengancam karena saya tidak merealisasi pekerjaannya di Kementan," jelas jaksa.
"Lalu Kemal Redindo mengatakan kepada saya, 'Pak Maman tidak ingat dan tidak membantu saya padahal saya sudah memperjuangkan untuk tidak di-nonjob-kan. Nanti lihat saja'."
"Selain itu Imam Mujahidin, staf khusus juga pernah mengatakan kepada Momon Rusmono, Sekjen, bahwa pimpinan Syahrul Yasin Limpo meminta saya untuk diganti, namun saya telah keburu pensiun sehingga tidak sempat dicopot, namun diganti karena itu telah masa persiapan pensiun dan saya digantikan oleh Ahmad Musafa'. Benar ini?" tanya jaksa.
"Betul, betul, itu pertanyaan satu tadi," jawab Maman Suherman.
Berikutnya jaksa membacakan BAP Maman nomor 24. Dalam BAP itu disebutkan, Kemal Redindo juga mengancam Maman Suherman untuk dipindahtugaskan.
"Saya lanjutkan nomor 24, 'Bahwa Kemal Redindo anak Syahrul Yasin Limpo juga mengancam akan memindahkan saya pada sekitar bulan Juni atau Juli 2020 melalui telepon kepada saya. Imam Mujahidin menyampaikan ancaman kepada saya melalui Momon Rusmono yang kemudian disampaikan kepada saya di ruang kerja Momon di kantor Gedung A Kementan RI sekitar bulan Februari, Maret 2020 dengan cara seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya'. Betul itu?" tanya jaksa.
"Betul itu," jawab Maman.
Bukan hanya sekali, Kemal Redindo juga pernah melakukan ancaman serupa kepada pejabat lain di Kementan.
Kali ini yang menjadi sasaran adalah Isnar Widodo, mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan.
Isnar mengungkapkan, ancaman mutasi itu diterima jika terlambat membayar reimburse atau penggantian uang untuk acara anak Kemal Redindo.
Isnar memang sengaja menunda pembayaran uang pengganti untuk kebutuhan anak SYL. Namun, karena takut jabatannya terancam, ia pun mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut.
"Kalau diulur-ulur marah itu Pak Dindo-nya itu. 'Nanti kamu bisa dipindah'," kata Isnar dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
"Jadi saudara menyerahkan uang tadi itu, atas nama keluarga menteri itu karena Saudara sukarela atau terpaksa?" tanya hakim menegaskan.
"Terpaksa, Yang Mulia," tutur Isnar.
2. Acara Anak Pakai Dana Kementan
Ulah Kemal Redindo lainnya yang terungkap di persidangan adalah menggunakan uang atau anggaran Kementan untuk membiayai acara sang anak.
Isnar mengatakan, ada permintaan reimburse atau penggantian uang untuk acara ulang tahun anak Kemal Redindo.
Namun, permintaan uang untuk kepentingan Kemal Redindo itu tidak disampaikan secara langsung.
Hal itu disampaikan melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto atau ajudan Kemal Redindo, Aliandri.
"Total segini tolong dibayar," kata Isnar menirukan percakapannya dengan perantara anak SYL.
Isnar pun mengaku kerap menunda pembayaran uang pengganti untuk kebutuhan Kemal Redindo.
Namun, pada akhirnya, ia terpaksa memenuhi permintaan itu lantaran takut jabatannya terancam.
Selain ulang tahun, acara khitanan anak Kemal Redindo juga memakai uang Kementan.
Hal tersebut diungkap mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh.
Hafidh mengaku lupa berapa nominal dana yang diberikan Kementan untuk keperluan khitanan cucu SYL itu.
Namun, ia memastikan biaya khitanan cucu SYL tidak mencapai ratusan juta.
"Lupa nominalnya? Sedikit atau banyak?" tanya hakim. "Cukup lumayan, Yang Mulia," jawab Hafidh.
3. Bayar Cicilan Alphard Rp 43 Juta
Tak berhenti sampa di situ, dana Kementan juga dipakai untuk membayar cicilan mobil Alphard milik SYL yang ternyata dipakai Kemal Redindo.
Alphard yang dicicil menggunakan anggaran Kementan itu pun tak terparkir di Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra. Mobil tersebut justru dibawa ke rumah di Makassar, Sulawesi Selatan.
Fakta itu diungkap Fungsional APK APBN Kementan, Abdul Hafidh, yang mengatakan permintaan pembayaran mobil disampaikan oleh SYL melalui ajudannya, Panji Hartanto.
Tugas itu tak langsung ditelan mentah-mentah oleh Hafidh. Sebab dia langsung mengonfirmasi ke Kepala Biro yang menjadi atasannya.
Kepala Biro pun mengamini adanya perintah demikian dari SYL yang saat itu menjadi Menteri Pertanian.
Padahal, sebagai Fungsional APK APBN Kementan, Hafidh tak bertugas untuk mengurus pembayaran mobil pribadi menteri.
Dalam anggaran Kementan pun tak ada alokasi untuk membayar mobil pribadi menteri dan keluarganya.
Namun sebagai bawahan, Hafidh pada akhirnya menuruti permintaan tersebut. Kementan mengeluarkan uang sebesar Rp 43 juta selama 10 kali setiap bulan.
Hafidh mengungkapkan, uang Rp 43 juta untuk membayar cicilan Alphard Kemal Redindo diperoleh dengan meminjam dari vendor yang mengerjakan proyek-proyek di Kementan.
Uang Rp 43 juta itu dipinjamkan vendor dengan cara transfer bank dan tunai.
"Duitnya dari mana kalau enggak ada anggarannya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Senin (29/4/2024).
"Pinjam pihak ketiga yang vendor dari Kementan. Ada yang ditransfer, ada melalui Karina (Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan)," jawab Hafidh.
4. Minta Uang Rp 111 Juta
Terbaru, ulah Kemal Redindo lainnya yang terungkap di persidangan adalah meminta uang sebesar Rp 111 juta kepada Dirjen Peternakan Kesehatan dan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah.
Uang tersebut rupanya untuk membayar pembelian aksesori mobil. Hakim lalu bertanya setelah Dindo meminta uang tersebut, maka Nasrullah melaporkannya ke siapa.
Lalu, Nasrullah pun melaporkan permintaan Dindo itu ke Setjen Perkebunan Kementan saat itu, Heru Tri Widagdo.
Dia mengatakan uang Rp 111 juta yang diminta Dindo itu diperoleh dari hasil patungan pejabat eselon I Kementan.
"Diambil dari uang mana?" tanya hakim di persidangan Senin (13/5/2024).
"Dari uang, sharing-sharing," jawab Nasrullah.
"Sharing juga dari eselon I?" tanya hakim.
"Betul," jawab Nasrullah.
Setelah terkumpul, Nasrullah menuturkan uang itu langsung diberikan kepada orang yang bekerja dengan Dindo bernama Aliandri.
Dia mengungkapkan bukti pemberian uang tersebut sudah tercatat oleh Bendahara Kementan.
5. Renovasi Kamar Rp 200 Juta
Terakhir, Kemal Redindo juga meminta uang sebesar Rp 200 juta untuk merenovasi rumah pribadinya.
Permintaan ini disampaikan Kemal Redindo melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi.
Sukim menuturkan, kamar Kemal Redindo yang direnovasi merupakan rumah pribadi yang berada di Jakarta.
Namun, dia tidak mengingat alamat rumah pribadi yang kamarnya direnovasi tersebut.
Sukim hanya mengatakan dirinya diminta untuk menyediakan uang Rp 200 juta untuk merenovasi kamar Dindo.
Hakim lantas bertanya sumber biaya renovasi kamar Dindo tersebut kepada Sukim.
Lantas, Sukim pun menjawab biaya tersebut menggunakan uang pribadinya lantaran Kementan tidak memiliki anggaran.
"Uang saya dipinjam, uang pas-pasan, Yang Mulia," kata dia.
Sukim menjelaskan, pegawai Kementan tidak ada yang mau meminjamkan uangnya untuk membiayai renovasi kamar Dindo.
Alhasil, lantaran merasa tidak enak, maka Sukim pun terpaksa membiayai renovasi kamar Dindo dengan menggunakan uang pribadi.
Hakim pun merasa aneh dengan niat Sukim yang mau menggunakan uang pribadinya.
"Kenapa Saudara pakai uang pribadi untuk keperluan orang lain? Apa motivasinya? Takut karena jabatan Saudara cukup?" tanya hakim.
"Tidak nyamanlah posisinya," jawab Sukim.
Bahkan, Sukim mengaku uang renovasi kamar tersebut belum diganti hingga saat ini.
Kini, dia pun mengaku bingung meminta kepada siapa untuk mengganti uang pribadinya tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]