"Mari kita jaga semangat kebersamaan dan komunikasi yang terbuka, serta kontribusi dari masing-masing UKE I dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan Kemenkumham yang berkualitas," ujar dia pula.
Laporan keuangan yang dihasilkan dalam kegiatan yang berlangsung pada 4-7 Februari di Jakarta akan undergo peninjauan oleh Inspektorat Jenderal.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Setelah itu, laporan tersebut diharapkan diserahkan kepada Kementerian Keuangan paling lambat pada 29 Februari 2024.
Jika Kemenkeumham berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ini akan menjadi opini WTP yang ke-15 yang diberikan oleh BPK.
Sebelumnya, tingkat kantor wilayah telah menyelesaikan proses rekonsiliasi dengan masing-masing pembina unit eselon I selama kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Tingkat Kantor Wilayah Tahun 2023 pada periode 29 Januari-Februari 2024.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Dari kegiatan tersebut, beberapa permasalahan muncul yang menjadi perhatian dalam proses penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan BMN Tahun 2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.