Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Hasyim Asy'ari menjelaskan, ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.
Baca Juga:
KPU Kota Gorontalo Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Seluruh Wilayah
"Supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim pada wartawan, Kamis (30/11/202).
Debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 menurut UU Pemilu dilakukan dalam 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.
Sedangkan pada Pemilu 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres. Demikian halnya saat debat cawapres.
Baca Juga:
KPU Barito Selatan Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih untuk Pilkada 2024
Namun, perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Sedangkan pada Pilpres 2019 terdapat 5 kali debat capres-cawapres dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, 2 kali debat khusus capres, dan 2 kali debat dihadiri capres-cawapres.
Dalam pedoman teknis yang dibuat KPU, yaitu Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu juga mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan cawapres.