Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Hasyim Asy'ari menjelaskan, ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.
Baca Juga:
KPU Parimo: Jadwal PSU Pilkada 19 April 2025 Berpotensi Bergeser
"Supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim pada wartawan, Kamis (30/11/202).
Debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 menurut UU Pemilu dilakukan dalam 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.
Sedangkan pada Pemilu 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres. Demikian halnya saat debat cawapres.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
Namun, perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Sedangkan pada Pilpres 2019 terdapat 5 kali debat capres-cawapres dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, 2 kali debat khusus capres, dan 2 kali debat dihadiri capres-cawapres.
Dalam pedoman teknis yang dibuat KPU, yaitu Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu juga mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan cawapres.