WahanaNews.co | Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International S.r.l. (CRI Enerbility a Dominion Company) mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau Ekspatriat yang diduga tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Mikhael Ardianto Pradana dan JM Dirgantoro & Associates Law Firm selalu kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya Tuan Sachin Venkatramana merupakan WNA asal India, telah bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International S.r.l. (CRI Enerbility a Dominion Company) kurang lebih selama 11 tahun.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal di Sekotong, KPK Sebut Beromzet Rp1,08 Triliun
"Hal itu berdasarkan terbitnya Visa Tuan Sachin Venkatramana dari Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International S.r.l., tanpa adanya kontrak kerja dari Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International S.r.l,” katanya kepada media, Kamis (11/7/2024).
Mikhael menambahkan berdasarkan data yang ada pada pihaknya, terdapat beberapa tenaga kerja asing atau ekspatriat yang bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia
Chimneys and Refractories International S.r.l., tanpa didasari dengan kontrak kerja atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan TKA China di Gowa Sulsel
"Dan kami menduga Badan Usaha tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing atau ekspatriat,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa kliennya menerima pemutusan hubungan kerja dari Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International S.r.l. tanpa prosedur
yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkhusus mengenai hak-hak yang sepatutnya diterima oleh kliennya sebagai pekerja.