"Prinsipnya kan pembebasan bersyarat, remisi, itu hak. Bisa enggak hak itu dicabut? Bisa. Siapa yang bisa mencabut? Hakim. Atas apa? Atas tuntutan dari JPU," Alexander Marwata menjelaskan.
"Mungkin mendatang kalau misalnya ada terdakwa tidak kooperatif, tertib dan lain-lain, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan," ia menambahkan.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Kalau pejabat publik, ya itu tadi. Mencabut hak dipilih dan mencabut supaya tidak mendapatkan haknya selaku terpidana," lanjut dia.
Sebelumnya, mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022).
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Iya betul, hari ini bebas bersyarat," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, melalui pesan tertulis, Selasa (6/9/2022).
Meski begitu, Pinangki diwajibkan menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Pinangki tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana selama menjalani bimbingan untuk waktu yang tidak disebutkan.