Pinangki bisa dijebloskan kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa tahanan jika ia terbukti melakukan pelanggaran lagi.
Pembebasan bersyarat terjadi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Vonis terhadap Pinangki menjadi empat tahun penjara, dari semula 10 tahun penjara.
Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Vonis di tingkat banding tersebut menuai protes publik karena dinilai mencederai rasa keadilan.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Adapun Pinangki dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada Senin, 2 Agustus 2021. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.