WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan kasus korupsi video profil desa di Karo, menandai akhir panjang proses hukum yang menyita perhatian publik.
Majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa di Karo, PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Medan, Rabu (1/4/2026).
Putusan bebas tersebut disambut lega oleh tim kuasa hukum Amsal yang sejak awal meyakini kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
"Terkait putusan bebas ini kita sangat berterima kasih sama majelis hakim. Putusan ini sesuai dengan pleidoi kita, dibebaskan," kata kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev usai sidang.
Baca Juga:
Dukung Amsal Sitepu, FORWAMKI Imbau Pemerintah dan Masyarakat Hargai Karya Kreatif
Ia menegaskan keyakinannya bahwa sejak awal perkara bergulir hingga kliennya berstatus terdakwa, tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh Amsal.
"Sesuai keyakinan, kita optimistis dari awal. Kita yakin bahwa Amsal ini tidak mungkin melakukan tindak pidana," tutur Willyam.
Menurutnya, perjuangan panjang tim hukum dalam membela Amsal akhirnya membuahkan hasil yang dinilai sebagai kemenangan atas keadilan.