“Bantuan sosial adalah bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK, sesuai dengan Permenko Nomor 4 Tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK,” ujarnya.
Selain itu, Muhadjir mengklaim bantuan sosial merupakan program lama yakni sejak tahun 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.
Baca Juga:
Permohonan Tidak Konsisten, MK Tolak Gugatan Pileg 2024 PDIP
“Terkait bantuan program CBP, yang diberikan kepada masyarakat Januari-Juni 2024 adalah merupakan program perpanjangan dari 2023,” kata Muhadjir.
Menurutnya, pemberian CBP untuk mengurangi risiko bencana kelaparan akibat El Nino. “Tujuannya untuk memitigasi resiko bencana El Nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat,” kata dia.
Menurutnya, CBP bukan bagian dari bansos reguler seperti Kemensos. “Merupakan kewenangan bapanas, bantuan pangan beras CBP adalah bukan merupakan bagian dari bantuan sosial reguler. Namun merupakan bantuan pangan oleh pemerintah,” kata dia.
Baca Juga:
Bukan Cuma Anies, MK Juga Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud!
“CBP dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 125 tahun 2022 tentang penyelenggaraan,” sambungnya.
Kunjungan Jokowi Jelang Pilpres
Disamping soal bansos, Muhadjir juga menjawab sejumlah pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi di beberapa daerah jelang Pilpres 2024.