"Penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi Undang-Undang tidak dipengaruhi oleh siapa–siapa yang akan maju menjadi Pasangan Calon Presiden – Wakil Presiden," kata Sri Mulyani.
Bendahara negara ini menjelaskan, berdasarkan linimasa proses penyusunan APBN Tahun Anggaran 2024 yang telah selesai dibahas pada 21 September 2023 dan diundangkan pada 16 Oktober 2023.
Baca Juga:
Permohonan Tidak Konsisten, MK Tolak Gugatan Pileg 2024 PDIP
Maka apabila disangkutpautkan dengan proses tahapan Pemilu Presiden 2024 yang dilakukan KPU, waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden pada 13 November 2023.
"Bahkan lebih awal dari batas waktu pendaftaran pasangan calon Presiden-Wakil Presiden yang dijadwalkan terakhir pada tanggal 25 Oktober 2023," terang Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, penyusunan dan pembahasan bersama DPR, serta penetapan APBN sebagai Undang-Undang telah melalui siklus yang merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBN setiap tahun.
Baca Juga:
Bukan Cuma Anies, MK Juga Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud!
Sri Mulyani lalu menyebut banyak negara-negara di dunia yang mengalami krisis ekonomi, sosial, hingga politik, lantaran mereka tidak mampu mengelola APBN dengan baik.
"Telah banyak contoh negara-negara yang mengalami krisis ekonomi, sosial dan bahkan politik akibat pengelolaan APBN yang buruk," ujar Sri Mulyani.
Kendati banyak negara yang kolaps, Sri Mulyani sangat bersyukur karena Indonesia masih mampu menjaga APBN dengan sehat. Oleh karena itu, ia menegaskan pengelolaan APBN yang sehat harus terus dijaga.