“Kapolri sudah menaruh perhatian besar pada perlindungan anak dan perempuan di seluruh jajaran Polda. Saya menduga Kapolda Lampung tidak peka terhadap atensi Kapolri, mengingat lambatnya penanganan kasus ini. Saya meminta Kapolri untuk mengecek kinerja Kapolda Lampung terkait kasus ini,” tandas Umar.
Sebelumnya diberitakan, Kasus pelecehan terhadap anak Yatim berinisial AZ (12) hingga belum menemui titik terang.
Baca Juga:
MK: Kapolri Bukan Setingkat Menteri, Tak Bisa Dianggap Anggota Kabinet
Pelaku berinisial NUR (44) yang tak lain adalah ayah tiri korban belum juga ditangkap.
Sejauh ini, korban telah mendapat pendampingan hukum dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan (BPPH) Kota Bekasi.
Gerah dengan Polda Lampung yang lamban menangani perkara pelecehan tersebut, Ketua BPPH sekaligus Sekjen Kongres Advokat Indonesia Antoni, meminta jajarannya untuk mendatangi Polda Lampung.
Baca Juga:
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Seorang Siswa, Apa Motifnya?
Salah satu anggota BPPH Kota Bekasi Tua Alpaolo Harahap, mengatakan pihaknya mendapat mandat dari Ketua BPPH untuk menanyakan perkembangan kasus pelecehan yang menimpa anak yatim berinisial AZ.
Seperti diketahui, kalidari Laporan Polisi Nomor : LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, tercatat pelaku sudah melecehkan korban sebanyak 9 kali.
Pelecehan pertama di lakukan pelaku pada tanggal 2 Oktober 2024. Kemudian berlanjut hingga tanggal 8 Oktober 2024.