Meski sempat berhenti, pelaku kembali melakukan pelecehan terhadap korban pada 25 November 2024.
Setelah pulang sekolah pelaku memeluk, meraba dada, meremas pantat, mencium bibir, menjilat bibir dan menjilat dada serta kemaluan korban.
Baca Juga:
Wali Kota Jakbar Ikuti Zoom Meeting Kemenko Polkam Terkait Pemantauan Malam Takbiran Jelang Idulfitri 2025
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meminta agar Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bisa terus memberikan tindakan tegas atas berbagai perkara yang masih terjadi.
Tak dipungkiri Jenderal Sigit, masih ada kesenjangan penanganan perkara dengan data yang dimiliki Komnas Perempuan dan Anak.
Berdasarkan data Komnas Perempuan dan Anak, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 401.975 dan kekerasan terhadap anak 15.120.
Baca Juga:
Kementerian HAM Usul Hapus SKCK, Habiburokhman Sepakat
Sedangkan kasus yang ditangani oleh Unit Subdit PPA dan PPO hanya 105.475.
“Lima tahun terakhir yang ditangani oleh Unit Sibdit PPA dan PPO hanya 105.475 kali di mana tertinggi adalah KDRT, pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, persetubuhan, dan pemerkosaan,” ungkap Kapolri.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolri bahwa kasus kekerasan ini harus diselesaikan dengan cara yang memberikan keadilan bagi perempuan dan anak.