Dia mengatakan masih ada satu saksi yang harus diperiksa oleh penyidik untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT.
"Masih ada satu saksi yang harus kita periksa sesuai petunjuk jaksa," kata Patar tanpa membeberkan saksi tersebut.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap tim Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu karena terlibat kasus narkoba dan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.
Kasus kekerasan seksual tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP. Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb.
AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Dan dari hasil pemeriksaan urine juga AKBP. Fajar positif menggunakan narkoba.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran HAM Berat
Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT juga terungkap kekerasan seksual yang dilakukan AKBP. Fajar terhadap anak berusia 6 tahun yang dilakukan AKBP Fajar yang terjadi pada 11 Juni 2024 lalu di sebuah hotel di Kupang.
Anak berusia 6 tahun itu dibawa tersangka F. Perempuan F juga digua menjadi korban kekerasan seksual dari AKBP. Fajar sekaligus menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Perempuan F membawa anak berusia 6 tahun atas permintaan AKBP. Fajar. Anak tersebut lalu mendapat kekerasan seksual dan saat mencabuli korban, AKBP. Fajar merekam video lalu dijual ke situs porno asing.