"Sebab kalau kita memberikan komentar kepada publik itu nanti bisa menimbulkan polemik. Dan saya kira lebih baik karena sudah masuk pada sidang di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Wamen mengatakan, terlebih sudah ada sidang pembuka di MK terkait polemik KUHP baru tersebut, usai pasal-pasal dalam regulasi tersebut digugat mahasiswa untuk diuji di lembaga negara independen itu.
Baca Juga:
Terkait Pemberitaan Tempo Kementan Penuhi Panggilan Dewan Pers
"Kemarin kan sudah dibuka sidang KUHP-nya, kita ikuti proses itu, nanti pada saat pemerintah dan DPR diminta memberikan keterangan di situ, akan kami beri jawaban," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, semua pihak agar menunggu proses sidang yang sedang berjalan di MK, karena pada saatnya pemerintah maupun DPR akan memberikan jawaban secara rigit mengenai KUHP baru tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.