“Dengan demikian Marsdya TNI Hendry Alfiandi tidak terikat pada pasal 65 UU No 34/2004 tentang TNI, tapi terikat pada UU No.31/1997 tentang peradilan Militer,” tuturnya.
Undang-undang No 31/1997 Tentang Peradilan Militer
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Pengadilan dalam lingkungan peradilan Militer diatur dalam Pasal 9 UU No.31 /1997 Tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa bahwa Pengadilan dalam lingkungan Peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang prajurit yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
“Mari kita perhatikan baik-baik, bahwa Marsdya TNI Hendry Alfiandi ketika melakukan tindak pidana adalah Prajurit TNI aktif, dengan demikian maka Pengadilan yang berwenang mengadili Marsdya TNI Hendry Alfiandi adalah Pengadilan dalam lingkungan Peradilan militer,” tulisnya.
“Jadi yang berwenang mengadili kasus Marsdya TNI Hendry Alfiandi adalah Pengadilan dalam lingkungan Peradilan militer,” terangnya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Pasal 69 UU 31/1997 Tentang Peradilan Militer mengatur bahwa Penyidik adalah: a. Atasan yang Berhak Menghukum; b. Polisi Militer; dan c. Oditur
Mengalir dari pasal 69 UU No 31/1997 Tentang Peradilan Militer maka Penyidik kasus korupsi Ka Basarnas mutlak adalah Polisi Militer.
Dengan demikian kasus korupsi Marsdya TNI Hendry Alfiandi diadili di Pengadilan Militer dengan penyidiknya adalah Polisi Mililter.