Akan tetapi, pada pasal 74 ayat 1, selanjutnya dinyatakan bahwa ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 65 berlaku pada saat Undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.
Artinya Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum nanti bisa dilaksanakan setelah ada UU Tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Selengkapnya pasal 74 ayat (1) UU 34/2004 ttg TNI berbunyi sebagai berikut: Pasal 74: (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan. Dalam kenyataannya UU Tentang Peradilan Militer yang baru itu belum ada.
Lalu bagaimana pelaksanaan penegakan hukumnya?
Ternyata pada pasal 74 ayat 2 diatur bahwa Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Artinya, karena sekarang ini belum ada UU Peradilan militer yang baru maka pelaksanaan penegakan hukum anggota TNI tunduk pada UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.
Selengkapnya pasal 74 ayat (2) UU 34/2004 ttg TNI berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74: (2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.