Macam-macam Lingkungan Peradilan
Macam-macam peradilan diatur oleh Pasal 18 UU No 48 /2009 Tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN yang selengkapnya berbunyi :
Baca Juga:
Bank Sulteng Diduga Tutupi Penerima CSR Rp14,8 Miliar, Sinyalemen Penyalahgunaan Kembali Menguat
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Jadi menurut pasal 18 UU No 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman ada empat macam lingkungan Peradilan yaitu 1. Lingkungan peradilan umum, 2. lingkungan peradilan agama, 3. lingkungan peradilan militer, 4. lingkungan peradilan tata usaha negara.
Posisi Pengadilan Tipikor
Baca Juga:
Tersangka Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Anoda Logam
Pasal 54 UU 30/2002 Tentang KPK berbunyi : (1) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada di lingkungan Peradilan Umum.
Jadi, walaupun Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) merupakan kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crimes) yang merugikan negara, tetapi Pengadilan TIPIKOR posisinya tetap hanya berada dilingkungan peradilan Umum saja.
“Sebagai konsekuensinya maka pengadilan Tipikor tidak bisa mengadili personal militer yang tunduk pada peradilan militer,” tegasnya.