WahanaNews.co |
Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden kembali muncul dalam Rancangan
Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Padahal, pasal tersebut pernah dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Pembahasan RUU KUHAP: Komnas HAM Dorong Kedepankan 3 Prinsip
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham),
Yasonna H Laoly, mengatakan, pihaknya memaklumi adanya polemik mengenai pasal
tersebut.
Dia menilai, itu adalah hal yang wajar.
"Bahwa adanya perbedaan pendapat itu sesuatu
yang lumrah, terutama terakhir ini ada satu hal yang agak hangat di media,"
ujar Yasonna, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga:
RUU KUHAP: Praktisi Hukum Petrus Pattyona Sampaikan 3 Rekomendasi
Politikus Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, saat ini lembaga yang ia pimpin sedang
melakukan sosialiasi terhadap RUU KUHP tersebut ke masyarakat.
"Saat ini, sudah diadakan road show ke-11
daerah, terakhir di Jakarta, tentang RUU KUHP," katanya.
Yasonna juga menuturkan, draf RUU KUHP sampai
saat ini belum diajukan ke DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) jangka panjang.