Hal ini lataran pihaknya masih melakukan
sosialisasi.
"Seperti rapat-rapat kerja sebelumnya, bahkan
Komisi III pernah surati kami, dan kami tetap berkomitmen untuk melakukan
terlebih dulu sosialisasi," ungkapnya.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
Diketahui, pasal penghinaan Presiden dan Wakil
Presiden kembali muncul dalam draft RUU KUHP terbaru.
Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.
Bila penghinaan dilakukan lewat media sosial
(medsos) atau sarana elektronik, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara.
Baca Juga:
DPR Tetapkan RUU KUHP Jadi Usul Inisiatif, Semua Fraksi Serahkan Pandangan Secara Tertulis
Adapun pada 2006 silam, Mahkamah Konstitusi
(MK), melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, pernah membatalkan pasal
penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh
Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.
MK menilai, Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal
137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tafsirnya yang amat
rentan manipulasi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.