“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” tutur Himawan.
Disebutkannya, perusahaan-perusahaan fiktif tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
Baca Juga:
Wagub Jabar Prihatin, ASN Terlibat Judi Online dengan Transaksi Capai Rp800 Juta
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima tersangka berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45), serta satu orang berinisial FI yang masuk daftar pencarian orang.
MNF ditangkap di Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada 2 Desember 2025 dan berperan sebagai Direktur PT STS yang menjadi fasilitator transaksi deposit situs judi online.
MR ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025 dengan peran memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk pendirian perusahaan fiktif dan pembukaan rekening.
Baca Juga:
Modus Baru Judol Piala Dunia 2026, Ini Temuan Komdigi!
QF ditangkap pada tanggal yang sama dengan tugas membuat dokumen palsu untuk akta perusahaan dan rekening atas perintah MR.
AL ditangkap di Bogor Jawa Barat pada 5 Desember 2025 dengan peran mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga untuk pendirian perusahaan fiktif.
WK ditangkap di Surabaya pada 25 Desember 2025 sebagai Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri di bidang perjudian online.