Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri yang awalnya menemukan 10 situs judi online.
Dari pengembangan lanjutan, kembali ditemukan 11 situs tambahan sehingga total keseluruhan mencapai 21 situs perjudian daring.
Baca Juga:
Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Kemkomdigi Gencar Basmi Judi Online Lewat Pemblokiran dan Pelacakan Rekening
“Sehingga totalnya 21 website perjudian online,” ujar Himawan.
Puluhan situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan mulai dari slot, kasino, judi bola hingga bentuk perjudian daring lainnya.
Sejumlah situs yang diungkap antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN.
Baca Juga:
Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota Jambi Gelar Aksi Damai Di Depan Kantor Walikota Jambi
Ditegaskan Himawan, seluruh situs tersebut beroperasi secara nasional dan internasional dengan target pemain lintas wilayah.
Dari pengembangan penyidikan, ditemukan pula aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi deposit dan penarikan dana para pemain.
Selain itu, terungkap keberadaan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian online.