WAHANANEWS.CO, Jakarta - Uang tunai nyaris Rp 100 miliar berjejer di hadapan kamera ketika polisi membuka tabir besar jaringan judi online yang selama ini beroperasi senyap namun masif.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus illegal access dan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian daring dengan total nilai sitaan mencapai Rp 96,7 miliar.
Baca Juga:
Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Kemkomdigi Gencar Basmi Judi Online Lewat Pemblokiran dan Pelacakan Rekening
Tumpukan uang hasil sitaan itu diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Uang tunai disusun memanjang di depan meja konferensi pers dan dipajang berdampingan dengan barang bukti digital yang digunakan dalam operasional situs judi online.
Pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 tersebut dikemas dalam plastik bening dengan setiap kantong berisi nominal bervariasi antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota Jambi Gelar Aksi Damai Di Depan Kantor Walikota Jambi
“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881.000,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Rabu (7/1/2026).
Dijelaskan Himawan, uang sitaan berasal dari dua sumber utama yakni hasil patroli siber Bareskrim Polri serta pengembangan Laporan Hasil Analisis dari PPATK.
Dirinci olehnya, pengungkapan dari situs judi online menghasilkan sitaan Rp 59.126.460.631 sementara dari tiga LHA PPATK diperoleh dana sebesar Rp 37.650.717.250.
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri yang awalnya menemukan 10 situs judi online.
Dari pengembangan lanjutan, kembali ditemukan 11 situs tambahan sehingga total keseluruhan mencapai 21 situs perjudian daring.
“Sehingga totalnya 21 website perjudian online,” ujar Himawan.
Puluhan situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan mulai dari slot, kasino, judi bola hingga bentuk perjudian daring lainnya.
Sejumlah situs yang diungkap antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN.
Ditegaskan Himawan, seluruh situs tersebut beroperasi secara nasional dan internasional dengan target pemain lintas wilayah.
Dari pengembangan penyidikan, ditemukan pula aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi deposit dan penarikan dana para pemain.
Selain itu, terungkap keberadaan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian online.
“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” tutur Himawan.
Disebutkannya, perusahaan-perusahaan fiktif tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima tersangka berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45), serta satu orang berinisial FI yang masuk daftar pencarian orang.
MNF ditangkap di Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada 2 Desember 2025 dan berperan sebagai Direktur PT STS yang menjadi fasilitator transaksi deposit situs judi online.
MR ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025 dengan peran memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk pendirian perusahaan fiktif dan pembukaan rekening.
QF ditangkap pada tanggal yang sama dengan tugas membuat dokumen palsu untuk akta perusahaan dan rekening atas perintah MR.
AL ditangkap di Bogor Jawa Barat pada 5 Desember 2025 dengan peran mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga untuk pendirian perusahaan fiktif.
WK ditangkap di Surabaya pada 25 Desember 2025 sebagai Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri di bidang perjudian online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, hingga pasal perjudian dalam KUHP.
“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Himawan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]