WahanaNews.co | Penyidik dari Staf Polres Makassar masih menyelidiki dua tersangka penculikan dan pembunuhan seorang anak berinisial MFS (11). Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan tersangka berinisial AD (17) dan MF (14) tergiur besarnya uang penjualan organ tubuh.
Lando Karua Sambolangi, Kepala Humas Polrestabes (Kasi) Makassar, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Senin pekan ini. "Dia sekarang diadili di Polrestabes Makassar," kata Lando, Rabu (1/11/2023) malam.
Baca Juga:
Dari Dosen Terhormat Jadi Tersangka: Profil Tiromsi Sitanggang di Balik Tragedi Medan
Lando menjelaskan, obsesi penjualan organ tubuh diawali dengan tersangka melihat informasi jual beli organ tubuh di internet. "Salah satunya jantung dijual 80 ribu dolar," ujarnya.
Saat melihat situs tersebut, lanjutnya, timbul niat dari salah satu pelaku mencari korban untuk dibunuh. "Kebetulan melihat korban di depan toko, dan mengajak pergi korban," ucapnya.
Menurutnya, baik pelaku dan korban tidak mengenal satu sama lain. Korban kala itu hanya diberi uang senilai Rp50 ribu.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Medan: Istri Jadi Tersangka
Kedua pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Panakkukang. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda.
MF ditangkap di rumahnya di Kompleks Komando Lama, Borong, Kabupaten Manggala. Sementara itu, AD ditangkap di rumahnya di Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang.
Mereka yang bertanggung jawab atas penculikan dan pembunuhan ditangkap setelah polisi melihat dan menganalisis CCTV. Kamera pengintai merekam keduanya menculik korban.
Dalam penculikan yang berhasil, korban MF tewas. Jenazah korban kemudian dibuang di sekitar Waduk Nipa-Nipa di Kecamatan Moncongloe, perbatasan Makassar dengan Kabupaten Maros.
Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. [eta]