WahanaNews.co | Vanessa Khong dan 2 tersangka baru dalam kasus Binomo disebut menyamarkan dana hasil kejahatan Indra Kenz dari aplikasi Binomo. Menurut polisi, hasil dari Binomo disembunyikan keduanya dalam bentuk aset.
"(Dana hasil kejahatan Indra Kenz disembunyikan) Dalam bentuk aset," kata Kasubdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Candra Sukma tak menjelaskan rinci aset apa saja yang telah didapatkan oleh ketiganya dari hasil Binomo Indra Kenz itu. Menurutnya, polisi bakal menyampaikan perkembangan lebih lanjut hari ini.
"Besok (hari ini: red) humas (Polri) akan update ya," ucapnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka baru kasus aplikasi Binomo. Terkini, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, menyusul kekasihnya sebagai tersangka kasus aplikasi tersebut.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
"Tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK)," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).
Whisnu menyebut ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.
Bareskrim menyebut bahwa ketiga tersangka baru itu menerima aliran dana dari Indra Kenz. Tak hanya itu, ketiganya disebut membantu menyembunyikan harta Indra Kenz hasil dari aplikasi Binomo.