WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan aset milik Doni Salmanan. Kali ini, polisi melakukan penyitaan aset milik Doni berupa rumah.
Diketahui, Crazy Rich asal Bandung, Jawa Barat ini telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
"(Disita) Rumah 2," kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dihubungi, Senin (14/3).
Ia menyebut, dua rumah yang disita oleh penyidik tersebut diketahui berada di wilayah Jawa Barat.
"(Dua rumah berlokasi) Bandung dan Soreang," ujarnya.
Baca Juga:
Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Kepada Para Korban dalam Kasus Investasi Opsi Biner
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan.
Diketahui, Crazy Rich asal Bandung, Jawa Barat itu telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
Sejumlah aset yang disitanya yaitu Mobil Porsche berwarna biru muda, serta beberapa motor mewah milik Doni Salmanan seperti motor merek Ninja serta adanya motor trail. Aset-aset itu disita dari rumah Doni yang ada di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.