Mabes Polri membenarkan kejadian tersebut.
Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.
Baca Juga:
Negara Hukum dan Perkara febrie Adriansyah
Menurut Ramadhan, kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage disebabkan oleh kelalaian.
"Bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, atas nama Bripda IDF," ungkap Ramadhan, Rabu (26/7/2023).
Dalam kasus ini, Polri sudah mengamankan dua anggota masing-masing dengan inisial Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.
Baca Juga:
Kasus Febrie Adriansyah, ReJO Minta Hormati Proses Hukum dan Tak Kedepankan Opini di Luar Persidangan
"Tersangka Bripda IMS dan Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," demikian dijelaskan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menyatakan bahwa saat ini kasus sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor dan tim Propam dari Polda Jawa Barat.
Mengutip Tribunnews, hingga saat ini, motif dari kasus tersebut masih menjadi misteri dan keluarga korban juga tidak mengetahui dengan pasti apakah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meninggal karena tertembak atau ditembak.