WahanaNews.co, Jakarta - Munculnya isu terkait usulan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Petisi 100 mendapatkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh seperti Jimly Asshiddiqie dan Yusril Ihza Mahendra.
Menko Polhukam Mahfud MD awalnya menerima kunjungan 22 tokoh dari Petisi 100 di kantornya, di mana mereka menyampaikan usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi dan mendukung pemilu tanpa kehadiran beliau.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Sulit Dimakzulkan, Pengamat Ungkap Alasannya
"Mereka meminta pemakzulan Pak Jokowi, menginginkan pemilu tanpa kehadiran Pak Jokowi," ujar Mahfud MD, melansir detikcom, Senin (15/1/2024).
Mahfud menegaskan bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pemakzulan presiden tersebut.
"Silakan saja jika ada yang melakukan hal itu, namun berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD), pemakzulan presiden memiliki lima syarat. Pertama, presiden terlibat dalam korupsi, terlibat dalam penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau terlibat dalam kejahatan berat, seperti pembunuhan atau kejahatan serius lainnya," jelas Mahfud.
Baca Juga:
Soroti Pemakzulan Presiden, Hinca Panjaitan: Lebih Baik Bersabar Tunggu Pemilu 2024
"Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu," lanjutnya.
Mahfud mengatakan tidak mudah untuk melakukan pemakzulan terhadap presiden. Sebab, kata dia, harus melalui proses yang panjang.
"Nah ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR. DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach, impeach itu namanya pendakwaan, itu harus dilakukan minimal sepertiga anggota DPR dari 575, sepertiga berapa. Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan," ucap Mahfud.