Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyatakan perkiraannya bahwa proses pemakzulan presiden dapat memakan waktu enam bulan setelah Pemilu 2024 berlangsung.
Dengan kata lain, proses ini akan dimulai setelah tanggal 20 Oktober 2024.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Sulit Dimakzulkan, Pengamat Ungkap Alasannya
Ia memberikan peringatan bahwa pemakzulan tersebut berpotensi membawa pemerintahan ke keadaan kacau karena kekosongan kekuasaan.
"Kegaduhan politik yang mungkin timbul akibat rencana pemakzulan ini sudah sulit ditahan. Bahkan, bisa menyebabkan kegagalan pelaksanaan pemilu jika upaya pemakzulan dimulai sejak sekarang. Dampaknya, pada tanggal 20 Oktober 2024 ketika masa jabatan Presiden Jokowi berakhir, belum ada presiden terpilih yang baru. Negara ini akan terjerumus ke dalam keadaan kacau karena kekosongan kekuasaan," ungkapnya.
Yusril juga mengungkapkan keheranannya mengenai aspirasi terkait pemakzulan yang disampaikan kepada Mahfud, yang merupakan Menko Polhukam dan calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024, bukannya kepada DPR.
Baca Juga:
Soroti Pemakzulan Presiden, Hinca Panjaitan: Lebih Baik Bersabar Tunggu Pemilu 2024
"Saya heran mengapa tokoh-tokoh yang ingin memakzulkan Presiden ini mengunjungi Menko Polhukam, yang juga calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Seharusnya, mereka mendatangi fraksi-fraksi di DPR untuk mencari dukungan jika ada yang berminat untuk melanjutkan keinginan mereka terhadap pemakzulan. Mahfud sendiri menekankan bahwa proses pemakzulan bukanlah wewenang Menko Polhukam," tambahnya.
Bendum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni sependapat dengan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menyebut gerakan pemakzulan belakangan ini karena ada yang takut kalah.
Sahroni menyebut isu pemakzulan itu memang sengaja digiring untuk untungkan salah satu paslon.