Mahfud menyampaikan apabila proses di DPR itu telah selesai barulah putusannya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disidangkan. Menurut Mahfud, prosesnya akan memakan waktu yang lama.
"Kalau DPR setuju nanti dikirim ke MK. Apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti di MK sidang lagi, lama," ujarnya.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Sulit Dimakzulkan, Pengamat Ungkap Alasannya
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie melalui akun X resminya, @JimlyAs, mengaku bingung dengan ide pemakzulan Jokowi yang muncul jelang Pemilu.
"Aneh, 1 bulan ke pemilu kok ada ide pemakzulan presiden. Ini tidak mungkin, kecuali cuma pengalihan perhatian atau karena pendukung paslon, panik dan takut kalah," tulis Jimly. Jimly telah mengizinkan cuitannya dikutip.
Menurutnya, waktu satu bulan tidak cukup untuk mengumpulkan sikap resmi DPR dan MPR. Oleh sebab itu, Jimly meminta agar seluruh pihak fokus saja dalam mensukseskan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Soroti Pemakzulan Presiden, Hinca Panjaitan: Lebih Baik Bersabar Tunggu Pemilu 2024
"1 bulan ini, mana mungkin dicapai sikap resmi 2/3 anggota DPR dan dapat dukungan 2/3 anggota MPR setelah dari MK. Mari fokus saja sukseskan pemilu," kata Jimly.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengomentari Jimly Asshiddiqie yang menyebut gerakan pemakzulan belakangan ini karena ada yang takut kalah. TPN Ganjar-Mahfud mempertanyakan hubungan pemakzulan dengan kontestasi pilpres.
"Urusannya apa hubungannya dengan takut kalah? Orang menyampaikan pendapat kan biasa, terus ditanggapi oleh Pak Mahfud, terus diberikan pemahaman bahwa urusan pemakzulan itu urusan parlemen, bukan urusan Menko Polhukam," kata Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Achmad Baidowi atau Awiek, mengutip detikcom, Senin (15/1/2024).