Awiek menyayangkan pernyataan Jimly. Dia menilai Jimly sepert tidak tahu kedudukan dan posisi terkait pemakzulan tersebut.
"Sebagai seorang negarawan harusnya juga Pak Jimly tahu memahami kedudukan dan posisinya. tidak lantas dikaitkan dengan kontestasi pemilu," ucapnya.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Sulit Dimakzulkan, Pengamat Ungkap Alasannya
Awiek pun menegaskan ide pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu merupakan ranah yang berbeda dengan kontestasi pemilu. Dia pun mempertanyakan kenegarawanan Jimly.
"Itu ranah yang berbeda, kalau takut kalah itu kan kontestasi pemilu, tapi kalau soal ada usulan, ada wacana pemakzulan itu kan pendapat, tapi kan harus melalui prosedur yang panjang dan tidak serta merta pemakzulan itu selesai dengan pendapat," ujar dia.
"Ada prosedurnya, jadi sebaiknya kenegarawanan Pak Jimly tidak dipertaruhkan, jadi kenegarawanan Pak Jimly itu sangat disayangkan kalau dangkal begitu pola pemahamannya," imbuhnya.
Baca Juga:
Soroti Pemakzulan Presiden, Hinca Panjaitan: Lebih Baik Bersabar Tunggu Pemilu 2024
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai gerakan tersebut inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945.
Yusril mengatakan mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab proses pemakzulan itu panjang dan memakan waktu.
"Prosesnya harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden. Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah," katanya.