WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaringan pinjaman online ilegal dengan dua aplikasi berbahaya bernama “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar” akhirnya terbongkar setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan praktik pengancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi terhadap ratusan korban.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka terdapat 400 nasabah yang menjadi korban jaringan tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Kamis (20/11/2025).
Baca Juga:
Berikut Penyebab Pinjol Ilegal Masih Marak di Indonesia
Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/323/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang diajukan oleh korban berinisial HFS pada Jumat (9/7/2025).
Andri menjelaskan bahwa HFS pada Agustus 2021 mengajukan beberapa pinjaman online melalui sejumlah aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan swafoto sebagai syarat pengajuan.
Seluruh pinjaman itu dinyatakan sudah dibayar dan dinyatakan lunas oleh penyedia aplikasi.
Baca Juga:
Berikut Ciri-ciri Ponsel Telah Disadap Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya
Namun pada November 2022 korban kembali menerima ancaman melalui SMS, WhatsApp, dan berbagai platform media sosial meskipun pinjaman telah diselesaikan.
Korban terus diperas dan dipaksa membayar berulang kali meskipun tidak ada pinjaman baru yang diajukan.
“Teror ini kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025, saat itu saudari HFS kembali mendapat ancaman yang sama namun kali ini juga dikirimkan kepada keluarga sehingga menyebabkan korban malu dan mengalami gangguan psikis,” ujar Andri.