Sementara itu Ketua Umum BKN, Muhammad Rofi"i Mukhlis, dalam
keterangan tertulisnya yang dipublikasi di laman BKN mengatakan pelaporan
dilakukan hari Kamis (15/7) lalu.
"Selama ini, ngapunten, Gus Najih ini seperti orang
yang kebal hukum. Guru-guru kita, Gus Dur, Kyai Said, Islam Nusantara, NU,
dihina-hinakan terus oleh beliau. Bahkan terakhir mengatakan bahwa vaksinasi
COVID-19 itu merupakan konspirasi karena negara China ingin menguasai Indonesia
dan vaksinasi COVID-19 yang digalakkan pemerintah adalah pembunuhan
massal," kata Rofi"i dalam keterangannya itu.
Baca Juga:
Pemprov Jateng Bentuk Posko Desk Pilkada Pantau Kerawanan dan Jaga Kondusifitas
"Ini kan pernyataan yang salah dan fatal sekali.
Padahal pemerintah, polisi dan TNI sudah sungguh-sungguh untuk mencegah
penyebaran COVID-19; tidak main-main, bukan sandiwara. Itu serius karena para ahli
sudah menyatakan bahwa varian yang ada saat itu penyebarannya sangat cepat dan
berbahaya," lanjutnya.
Diketahui, Gus Najih merupakan kakak dari Wakil Gubernur
(Wagub) Jateng, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin. Lewat jaringan keluarga, Gus
Yasin mengaku sudah berkomunikasi soal itu dan sudah ada pihak kepolisian yang
datang.
"Alhamdulillah kemarin juga sudah ada komunikasi dari
Polri langsung ke Gus Najih dan dijelaskan. Kalau saya sendiri lewat keluarga
sudah komunikasi bahwa kita harus komunikasi menyampaikan statement kita harus
memilah dulu," jelas Gus Yasin secara terpisah.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
Terpisah, pegiat media sosial, Muannas Alaidid, mendukung
dan sempat meramaikan pelaporan terhadap Gus Najih tersebut lewat akun Twitter.
Ada dua hal yang terkait pernyataan Gus Najih, yaitu penghinaan terhadap PBNU
dan juga kebohongan soal vaksin.
"Beliau juga sebut vaksin selama ini hanya
bohong-bohongan dan menuduh pemerintah RI lakukan pembantaian massal lewat
vaksin COVID, sebutan ini juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan
menyebarkan berita bohong yang dilarang Pasal 14 ayat 1 UU No. 1 Tahun 46
tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman 10 tahun penjara," jelas Muannas
lewat pesan singkat. [dhn]