Hasil penyidikan sementara tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terindikasi ada aktivitas peleburan emas ilegal yang diduga dilakukan PT Aneka Tambang (Antam).
Artikel ini telah tayang di sudutpandang.id dengan judul Kejagung: PT Antam Diduga Lakukan Peleburan Emas Ilegal, Baca selengkapnya: sudutpandang.id/kejagung-pt-antam-diduga-lakukan-peleburan-emas-ilegal
Baca Juga:
Kasus Korupsi 109 Ton Emas Kejagung Periksa Eks Komisioner PT Antam
Kejaksaan Agung telah turun melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah fakta kecurangan.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus ini tergolong korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
"Yang jelas kita menemukan lebur cap ilegal di perkara ini," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga:
7,7 Kilo Emas Batangan Disita Kejagung dari Tersangka Korupsi PT Antam
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (16/1/2024).
Kuntadi belum menjelaskan secara detil perkara tersebut. Hingga kini, temuan itu terus didalami tim penyidik.
"Ya kita masih mendalami. Tapi ada aktivitas peleburan yang kita indikasikan ilegal. Peleburan emas oleh PT Antam di dalam lingkaran itu," katanya.