Aktivitas peleburan ilegal tersebut dilakukan di lokasi-lokasi yang sebelumnya pernah digeledah tim penyidik Kejaksaan Agung. Termasuk di antaranya, berlokasi di Jakarta.
"Peleburan emas untuk membuat cetakan ini banyak. Di Jakarta ada. Macam-macamlah," ujar Kuntadi.
Baca Juga:
Kehilangan Itikad Baik! Presdir PT GAG Nikel dan PT Antam Kabur Diam-diam Saat Masyarakat Pulau Gag Ingin Berdialog
Kuntadi pun mengungkapkan bahwa produk hasil dari kegiatan peleburan ilegal tersebut sudah disita Kejaksaan Agung. "Ya itu keping-keping emas yang disita. Di antaranya itu," ujarnya.
Dalam rilis Kejaksaan Agung sebelumnya, disebutkan bahwa ada 17 keping emas yang disita dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
Tak tanggung-tanggung, berat 17 keping emas yang disita mencapai 1,7 kilogram.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Batalkan PK, Antam Menang Sengketa 1,1 Ton Emas Lawan Budi Said
"Tim Penyidik berhasil menyita 17 keping logam mulia dengan total berat 1.700 gram," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan Kantor UBPP LM di Jakarta Timur pada Kamis (28/12/2023).
Penyitaan juga pernah dilakukan Kejaksaan pada awal Desember 2023, yakni sebanyak 15 keping emas. Seluruh kepingan emas yang disita, memiliki total berat 128 gram.