"Hari ini kami telah berkonsultasi dengan Penyidik Siber Mabes Polri mengenai film Vina yang sedang viral," ujar Muallim Bahar seperti dikutip oleh Grid, saat berada di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/5/2024).
"Kami dari ALMI melaporkannya karena kami percaya film ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, baik di media sosial maupun di tempat lain," terangnya.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Menurut ALMI, kasus kematian Vina masih dalam tahap penyelidikan.
"Proses penyelidikan sedang berlangsung di Polda Jawa Barat yang belum memiliki kekuatan hukum tetap," tambahnya.
Ketua ALMI, Zainul Arifin, juga menjelaskan bahwa ada dua pasal yang diduga menjadi dasar pelaporan ini yang memiliki unsur pidana.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
"Oleh karena itu, ada dua hal yang bisa menjadi dasar, pertama adalah delik pidana yang tercantum dalam UU ITE pasal 28 ayat 2, dan yang kedua adalah pasal 31 UU Perfilman," jelasnya.
"Ada dua aspek yang bisa menjadi pertimbangan bagi penegak hukum dan pemerintah terkait tindakan yang melibatkan SARA dan menimbulkan kegaduhan," tambahnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.