Bahwa agar gugatan Penggugat tidak hampa adanya ‘illusioner’ maka berdasar hukum untuk meletakkan Sita Jaminan (‘Conservatoir beslag’ atas harta Tergugat berupa: 1) Bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 02833 Kelurahan Cimpaeun Depok; 2) Rukan Business Park Kirana Cawang, yang terletak di Jalan DI Panjaitan Kav.48, No.A36, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Bahwa Gugatan Penggugat sangat berdasar hukum karena diajukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup eksepsionil adanya, sehingga patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila “putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada banding, verzet maupun kasasi ‘uitvoerbaar bij voorraad’.
Baca Juga:
Membedakan Wanpretasi dengan Delik Penipuan
Ini Upaya Lanjutan PT Bilah Baja Makmur Abadi Setelah Putusan PN Jaktim
Untuk menindaklanjuti putusan nomor perkara 593/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim pada tanggal 28 Oktober 2024 ini, PT Bilah Baja Makmur Abadi, memakai jasa Advokat pada Kantor Hukum P. Hadisaputro terhadap Debitur atas-nama PT Robinson Maju Bersama.
Dalam lepasan pers Kantor Hukum P. Hadisaputro mengatakan sudah melakukan upaya sebagai berikut: pertama, telah mengirimkan Surat Undangan pada tertanggal 18 September 2025 kepada pengurus PT Robinson Maju Bersama, namun direksinya, maupun perwakilannya tidak hadir memenuhi undangan dan tidak memberikan konfirmasi mengenai penyelesaian kewajibannya.
Baca Juga:
Utang Rp1 Miliar Lebih Wisnu Dharma Yudha-PT Nanomart Indonesia Sejahtera pada PT Blue Power Technology Divonis PN Jaksel
Mutakhir, setelah Marimbun Rubentus Napitupulu terjerat kasus korupsi, ada perombakan pengurus PT Robinson Maju Bersama ini per 23 Juli 2025 Notaris Sri Juwariyati S.H., M.Kn. Yaitu, P Damyos Hendrics kembali menjadi Direktur Utama; Letjen TNI (Purn) Ali Hamdan Bogra, S.Ip.,M.Si menjadi Direktur; R Marina Napitupulu Kembali Menjadi Komisaris.
Hal lain yang dilakukan P. Hadisaputro juga melakukan penagihan melalui pesan whatsapp dan panggilan telepon ke seluruh kontak person yang ada dalam berkas penagihan PT Robinson Maju Bersama, akan tetapi yang yang memberikan respon hanya mantan karyawan Nuel.
“Yang mana info dari Saudara Nuel sudah tidak bekerja untuk PT Robinson Maju Bersama sejak 2 tahun lalu (Mei 2023), untuk PIC lainnya tidak memberikan respon atau konfirmasi apa pun. Bahwa, pada 18 September 2025, kami juga melakukan kunjungan ke Kantor PT Robinson Maju Bersama yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, hasil dari kunjungan tersebut adalah keadaan kantor PT Robinson Maju Bersama tidak ada aktivitas, kantor dalam keadaan terkunci dari luar dan tidak terawat, tidak ada orang yang berjaga. Kami bertemu dengan anggota satuan komplek ruko yang menyampaikan bahwa kantor tutup (sekitar 1 tahun belakangan) dan surat-surat untuk PT Robinson Maju Bersama tidak dapat diterima security komplek ruko, surat cukup diletakkan di bawah pintu PT Robinson Maju Bersama,” ujar Taufik Himawan.