Kenyataannya, saat ditagih, Ben-PT Robinson Maju Bersama, berdalih dengan bermacam dalil yang terkesan mempermain-mainkan. Dalam rekaman komunikasi aplikasi pesan tulisan telepon selular, Ben kuat cenderung tidak jujur dengan mengarang cerita serta janji-janji dengan harapan palsu untuk tidak membayar utang.
Lantaran utang yang tak kunjung dibayar ini, PT Bilah Baja Makmur Abadi akhirnya menggugat PT Robinson Maju Bersama di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 593/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim pada tanggal 28 Oktober 2024.
Baca Juga:
Membedakan Wanpretasi dengan Delik Penipuan
Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya perkara wanprestasi ini telah diputuskan oleh PN Jakarta Timur bahwa PT Robinson Maju Bersama wajib membayar utang sejumlah Rp703.338.977 di tanggal 6 Agustus 2025.
Kuasa Hukum PT Bilah Baja Makmur Abadi, Taufik Himawan yang berkunjung ke Kantor PT Robinson Maju Bersama di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Kantor ini ditemui dalam keadaan tertutuk dan tergembok rantai dengan tidaka ada aktivitas, Kamis (18/9/2025). [WAHANANEWS.CO / File KAPH].
Literasi, kutipan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur dengan Hakim Ketua, Rudi Rafli Siregar S.H.,M.H.; anggota Rizky Mubarak Nazario, S.H.M.H. dan Ria Helpina, S.H., M.H., bahwasanya total orderan atau pesanan Tergugat sebagaimana dalam Faktur Penjualan tersebut di atas sejumlah Rp703.338.977,00.
Baca Juga:
Utang Rp1 Miliar Lebih Wisnu Dharma Yudha-PT Nanomart Indonesia Sejahtera pada PT Blue Power Technology Divonis PN Jaksel
Kutipan putusan majelis hakim ini, terbukti adanya transaksi jual-beli yang sebagai jaminan pembayaran atas pemesanan atau pembelian material besi-besi berupa, pertama, Tergugat PT Robinson Maju Bersama telah memberikan kepada Penggugat 3 lembar Cek Bank Mandiri, yaitu; nomor IH 370860, tanggal 6 Desember 2021, dengan nilai Nominal Rp297.053.350,00.
Kemudian, kedua, Cek Bank Mandiri No. IH 370861, tanggal 12 Desember 2021, dengan nilai Nominal Rp99.244.123,00. Dan, ketiga, yaitu Cek Bank Mandiri No. IH 370865, tanggal 25 Desember 2021, dengan nilai Nominal Rp307.040.50,00.
Akan tetapi, ketiga cek ini, tidak pernah dapat dicairkan oleh PT PT Bilah Baja Makmur Abadi karena dengan berbagai dalih yang dibuat-buat Marimbun Rubentus Napitupulu.