Dalam salinan putusan ini terungkap sejumlah alasan Marimbun untuk tidak membayar hutang. Di nomor 8 disebutkan bahwa sebelum Penggugat melakukan pencairan terhadap ke-3 lembar cek Bank Mandiri tersebut, Tergugat memohon kepada Penggugat supaya jangan segera dilakukan pencairan. Tergugat meminta untuk dapat dicairkan paling cepat pada bulan Maret 2022. Sebagai upaya menyakinkan Penggugat maka PT Robinson Maju Bersama membuat Surat Penundaan Pencairan Cek Nomor 005/ADM/RMB/I/2022 bertanggal 6 Januari 2022.
Saat jatuh tempo, ternyata, ketiga cek ini tidak dapat dicairkan, lalu Tergugat kembali memohon kepada PT Bilah Baja Makmur Abadi supaya cek ini untuk tidak dicairkan dengan menambah janji bahwa akan realisasi pembayaran dalam 60 hari tambahan kepada Penggugat dengan surat Penundaan Pencairan Cek Nomor: 015/ADM/RMB/IV/2022 tanggal 4 April 2022.
Baca Juga:
Membedakan Wanpretasi dengan Delik Penipuan
Bahwa hingga pada saat ini, atas pembelian material besi-besi yang dilakukan Tergugat dari Penggugat dengan total pembelian sejumlah Rp703.338.977,Tergugat hanya pernah membayar kepada Penggugat Rp200.000.000, yakni Tergugat bayar Rp100.000.000,00 pada tanggal 22 Mei 2022 dan s Rp100.000.000 pada tanggal 10 November 2023, sehingga sisa hutang Tergugat yang belum dibayar kepada Penggugat sejumlah Rp503.338.977.
Dalam putusan majelis hakim ini, terungkap bahwa sebelum Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara ini, Penggugat telah berulang kali menagih dan menegur–mengajukan somasi–terhadap Tergugat, agar memenuhi kewajibannya melunasi hutangnya atas pembelian besi sejumlah Rp503.338.977. Namun, Tergugat tetap tidak bersedia memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutangnya.
Perbuatan Tergugat tersebut dikualifikasi sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi)dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar-melunasi hutangnya kepada Penggugat atas pembelian Besi sejumlah Rp503.338.977.
Baca Juga:
Utang Rp1 Miliar Lebih Wisnu Dharma Yudha-PT Nanomart Indonesia Sejahtera pada PT Blue Power Technology Divonis PN Jaksel
Bahwa oleh karena Tergugat telah dinyatakan melakukan ingkar janji dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar-melunasi hutangnya kepada Penggugat atas pembelian besi sejumlah Rp503.338.977. Maka, patut dan berdasar hukum untuk menghukum Tergugat agar memenuhi kewajibannya membayar-melunasi hutangnya kepada Penggugat atas pembelian besi sejumlah Rp503.338.977.
Bahwa untuk menghindari kerugian bagi Penggugat atas keterlambatan Tergugat memenuhi kewajibannya membayar hutangnya tersebut, maka patut dan berdasar hukum untuk menghukum Tergugat membayar bunga moratoir karena Tergugat terlambat memenuhi kewajibannya sebesar 0,022% x Rp503.338.977, per hari terhitung sejak tanggal gugatan ini didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bahwa Penggugat diragukan iktikad baik dari Tergugat untuk mematuhi/melaksanakan isi putusan dalam perkara ini maka patut dan berdasar hukum untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa ‘dwangsom’ kepada Penggugat sejumlah Rp1.000.000,00 untuk setiap harinya apabila lalai mematuhi isi putusan dalam perkara ini.