Sebut Taufik, pada tanggal 22 September 2025 pihaknya telah pula mendatangi Kantor Kuasa Hukum PT Robinson Maju Bersama, yakni Paido Napitupulu & Partners yang beralamat di Graha Mampang, Jakarta Selatan. Dari hasil kunjungan ini adalah kantornya berupa virtual office dan tidak ada orang yang bertugas di kantor tersebut.
Sebut Taufik, selanjutnya pihaknya telah menghubungi Paido Napitupulu & Partners sebagai kuasa hukum PT Robinson Maju Bersama, melalui whatsapp, yang hanya memberikan respon untuk mengirimkan surat-menyurat saja ke kantor mereka di Graha Mampang. Namun disesalkan tidak memberikan konfirmasi maupun kejelasan mengenai penyelesaian kewajiban PT Robinson Maju Bersama kepada PT Bilah Baja Makmur Abadi. Sehingga tidak ada respon atau itikad baik terkait penyelesaian tersebut dari pihak Kuasa Hukum PT Robinson Maju Bersama.
Baca Juga:
Membedakan Wanpretasi dengan Delik Penipuan
“Berdasarkan hasil penelusuran kami terhadap Direktur PT Robinson Maju Bersama atas nama Marimbun Rubentus Napitupulu, diketahui sedang terlibat kasus tindak pidana korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit, yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Pekanbaru. Nomor Perkara: 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr. Bahwa kami masih melakukan upaya pelacakan Direksi dan Komisaris PT Robinson Maju Bersama lainnya, untuk penyelesaian kewajibannya kepada PT Bilah Baja Makmur Abadi,” ujar Taufik.
WAHANANEWS.CO telah berupaya menghubungi via nomor telepon untuk klarifikasi persoalan ini kepada Paido Napitupulu & Partners dan P Damyos Hendrics kembali sebagai Direktur Utama yang baru yang menggantikan Marimbun Rubentus Napitupulu, namun hingga artikel ini ditayangkan, belum ada respons.
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.