Akademisi dari Universitas Sumatera Utara itu menambahkan, diperlukan bukti lain untuk pembuktian kejadian di Magelang tersebut.
"Jadi, mesti didalami lagi dan dicari bukti pendukung," ujar Ahmad Taufan Damanik.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Pengakuan Putri Candrawathi
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Jumat (26/8/2022) kemarin hingga Sabtu (27/8/2022) dini hari WIB.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Putri dicecar lebih 80 pertanyaan oleh penyidik.
Menurut kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kliennya konsisten menjawab seluruh pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," beber Arman.