WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Rafael Alun Trisambodo, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP), diduga terlibat dugaan suap.
Juru bicara kepolisian dan lembaga KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menemukan adanya pelanggaran dan dua bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kasasi Rafael Alun Ditolak MA, Rumah di Simprug Tak Jadi Dirampas
“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Menurut Ali, Rafael diduga menerima suap sebagai pemeriksa pajak dari DJP Perbendaharaan antara 2011 dan 2023.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus Rafael Alun masuk tahap penyidikan. Langkah itu dilakukan setelah lembaga antikorupsi menyelidiki aset Rafael pada 1 Maret.
Baca Juga:
Rafael Alun Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Besar
Rafael menarik perhatian publik lantaran memiliki harta yang dinilai tak sebanding dengan posisinya sebagai pejabat eselon III.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai total transaksi hingga Rp 500 miliar.
PPATK telah memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU. [ast/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.