WahanaNews.co, Jakarta - Sebanyak 15 guru besar, pengajar hukum tata negara dan aktivis yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mendesak agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman.
Belasan guru besar hingga aktivis yang didampingi para Kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 itu menilai Anwar telah jelas terbukti melanggar kode etik di balik putusan syarat capres-cawapres.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Hal itu disampaikan mereka menjelang pembacaan putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11) di Gedung MK.
"Meminta MKMK menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim berat," kata perwakilan dari PSHK Violla Reininda dalam keterangan tertulisnya, melansir CNN Indonesia.
Violla menjelaskan permintaan tersebut didasarkan pada fakta hukum bahwa hakim terlapor sengaja melanggar ketentuan kode etik dan perilaku hakim terkait pelanggaran prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan prinsip integritas.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Lalu, kata Violla, Anwar juga melanggar prinsip kecakapan dan keseksamaan, larangan memberikan komentar terhadap perkara yang sedang atau akan diperiksa dan diadili, serta kewajiban untuk menjalankan hukum acara sebagaimana mestinya.
Violla menilai putusan perkara syarat usia capres-cawapres berkaitan erat dengan relasi kekeluargaan hakim terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan.
"Yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan hakim terlapor," ujarnya.