"Atau setidak-tidaknya memerintah Mahkamah Konstitusi memeriksa ulang seluruh pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden tanpa melibatkan hakim terlapor Anwar Usman," ucap Violla.
Sementara Ketua MK Anwar Usman menyatakan siap menerima segala konsekuensi jika terbukti melanggar kode etik sebagai hakim di balik putusan syarat batas minimal usia capres-cawapres.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Lho, ya. Semua harus siaplah [mendapat konsekuensi]," kata Usman usai menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat (3/11/2023).
Sebelumnya, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, termasuk Anwar, di balik putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Dari 21 laporan itu, Anwar Usamn menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan. Anwar menjadi terlapor dalam 15 laporan.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Adapun laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.
MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.