WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang pemeriksaan besar-besaran kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret ratusan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Hingga Kamis (23/10/2025), KPK telah memeriksa lebih dari 300 biro travel haji dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
BPK Finalkan Audit, KPK Soroti Dugaan Jual Beli Kuota Haji Bernilai Triliunan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian keuangan negara) nya, dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya,” kata Budi dalam keterangannya.
Ia menambahkan, KPK akan segera mengumumkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam proses jual beli kuota haji tambahan 2024, termasuk siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Uang Korupsi Kuota Haji Diduga Dialihkan, KPK Buka Peluang TPPU
“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa pihak-pihak yang berperan dalam kebijakan diskresi kuota tambahan haji 2024 itu menjadi fokus utama penyidik karena diduga kuat menyebabkan kerugian negara.
“Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.