Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa hampir 400 biro travel diduga terlibat dalam skema jual beli kuota haji khusus tersebut.
Menurutnya, jumlah travel yang sangat banyak membuat proses penyelidikan berjalan lambat karena masing-masing biro memiliki pola dan jaringan berbeda dalam menjual kuota haji.
Baca Juga:
BPK Finalkan Audit, KPK Soroti Dugaan Jual Beli Kuota Haji Bernilai Triliunan
“Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2025).
Ia menjelaskan, “Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka).”
Selain memeriksa travel, penyidik juga mendalami aliran uang hasil penjualan kuota haji khusus tersebut yang disebut sangat kompleks dan melibatkan sejumlah pihak sebagai “juru simpan”.
Baca Juga:
Uang Korupsi Kuota Haji Diduga Dialihkan, KPK Buka Peluang TPPU
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” tegas Asep.
Dalam penyelidikan, KPK juga menemukan berbagai modus yang dilakukan untuk memperjualbelikan kuota haji khusus.
Salah satunya adalah dengan memprioritaskan calon jemaah yang seharusnya berada di urutan akhir namun bisa langsung berangkat pada 2024.