WahanaNews.co | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons aksi oknum polisi di Polrestabes Makassar bernama Bripka AA yang menembak seorang warga bernama Zulkifli.
Bripka AA sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Aduan Masyarakat Overload, Menko Budi Gunawan Bakal Benahi Kompolnas
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, membeberkan tiga syarat polisi bisa menggunakan senjata api berdasar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang dijelaskan dalam Pasal 8.
Pertama, saat tindakan pelaku kejahatan dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau masyarakat.
Kedua, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan.
Baca Juga:
Ketua Kompolnas Budi Gunawan Akui Kasus Firli Bahuri Bukan Perkara Mudah
"Yang ketiga adalah anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat," kata Poengky kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Lulusan hukum Universitas Barawijaya itu mengatakan dalam kasus tersebut diperlukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Selain itu, perlu ada bukti-bukti dan rekonstruksi peristiwa di lokasi kejadian.
"Jika dalil Bripka AA didukung saksi-saksi dan bukti-bukti bahwa pelaku kejahatan membahayakan nyawanya, maka tindakan menembak pelaku adalah sah," kata Poengky.
Poengky juga merespons pernyataan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Komang Suartana, yang menyebut Bripka AA nekat menembak karena membahayakan nyawanya.
Sebab, saat itu korban yang dalam kondisi mabuk mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya.
"Harus dapat dibuktikan kalau pelaku mabuk dan menyerang dengan senjata tajam," kata Poengky.
Sebelumnya, Kombes Komang mengatakan peristiwa penembakan itu terjadi karena adanya kesalahpahaman.
Menurut Komang, kesalahpahaman terjadi saat Bripka AA pergi bersama dengan rekannya ke rumah seseorang bernama Nita di Jalan Rajawali, Makassar, Sulsel.
Ketika hendak pulang, korban kemudian meneriaki anggota tersebut.
Saat mendengar teriakan itu, Bripka AA kemudian mendatangi korban dan menanyakan apa maksudnya.
Namun, korban saat itu terlihat mabuk. Bripka AA pun memutuskan memeriksa tas milik korban.
“Pada saat diperiksa ditemukan senjata tajam dan langsung diamankan,” kata Komang.
Bripka AA lantas meminta untuk korban mengambil tasnya tersebut di Polsek terdekat.
Hanya saja Zulkifli yang saat itu dalam kondisi mabuk tidak terima dan mengeluarkan senjata tajam lainnya dari pinggangnya.
“Karena terdesak, AA jatuh ke belakang dan melepaskan tembakan peringatan ke atas," ujar perwira menengah tersebut.
Bukannya sadar, korban malah makin tidak terkontrol.
Bripka AA mengambil tindakan tegas berupa penembakan untuk melumpuhkan korban. [gun]