"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." demikian bunyi Pasal 7 UUD 1945.
"Hanya untuk satu kali masa jabatan," tegas Jimly.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai wacana itu sebagai bentuk kemunduran bagi demokrasi dan sangat merendahkan martabat rakyat
"Gagasan yang menyuarakan agar mantan presiden bisa maju sebagai wakil presiden, selain merendahkan kredibilitas mantan presiden, juga merupakan sikap yang merendahkan martabat rakyat Indonesia," kata Titi.
Titi menjelaskan wacana Jokowi jadi cawapres bertentangan dengan konstitusi. Ia mengatakan jabatan wakil presiden tidak dapat dilepaskan dari presiden.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Lebih lanjut, ia menyebut wakil presiden memiliki kemungkinan menggantikan presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.
Sedangkan, terdapat ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua periode dan Jokowi dalam hal ini sudah dua kali menjabat presiden. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.