WahanaNews.co | Mulai hari ini selebritis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang mulai hari ini, Selasa (25/10/2022).
Penahanan dilakukan usia berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Baca Juga:
Lolly Mohon Ampun Minta Dibukakan Pintu Maaf oleh Nikita Mirzani
Melansr CNNIndonesia.com, sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita pun sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang.
Nikita juga menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang.
Baca Juga:
Viral Iklan Judi Online Nikita Mirzani di Paltform X, Cyber Crime Polri Turun Tangan
Freddy mengatakan pihaknya menahan Nikita dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Freddy mengakui sempat ada penolakan terhadap upaya penahanan tersebut.