"Kami akan mengambil langkah hukum terhadap hakim-hakim tersebut, melaporkannya kepada Bawas, dan berharap media masih mau menyuarakan keadilan bagi korban," tambahnya.
Namun, Dimas belum mengungkapkan rincian mengenai dugaan apa yang akan dilaporkan terkait Majelis Hakim PN Surabaya. Ia menyebutkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
Akhirnya, Dimas berharap Ronald bisa mendapatkan hukuman yang setimpal di tingkat hukum berikutnya.
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Baca Juga:
Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan Kejagung ke Jakarta
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim menilai bahwa Ronald masih berusaha memberikan pertolongan kepada korban pada saat-saat kritis. Hal ini terbukti dari tindakan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Menurut hakim, kematian korban tidak disebabkan oleh luka dalam akibat dugaan penganiayaan oleh terdakwa, melainkan oleh efek konsumsi minuman keras.