Seperti alasan fraksi lainnya, Mardani
menilai, ratusan Plt tak akan efektif, dan akan ada penumpukan jadwal.
"Setuju, Pilkada
DKI di 2022. Bukan hanya Pilkada DKI, tapi semua Pilkada 2022 dan 2023 penting
dijalankan. Justru di masa krisis diperlukan kepala daerah definitif, hingga bisa menjadi nakhoda utama mengawal krisis," ujar
Mardani.
Baca Juga:
Perludem: Penolak Revisi UU Pemilu Alami Amnesia Elektoral
"Usulan PKS, Pilkada serentak
dilaksanakan 2,5 tahun sesudah Pemilu 2024, agar
dapat juga berfungsi sebagai Pemilu sela yang mengoreksi pemenang
Pemilu 2024," ungkap Mardani.
PAN
Baca Juga:
Revisi UU Pemilu, Perludem: KPU Cuma Membeo
Sikap PAN, hingga
saat ini, menolak merevisi UU Pemilu. Maka, dengan
kata lain, PAN mengikuti UU yang lama terkait Pilkada, yaitu digelar serentak
di 2024.
"Tentu alasan yang dikemukakan
adalah untuk memperbaiki kualitas Pemilu itu sendiri. Namun demikian,
Partai Amanat Nasional berpendapat bahwa UU tersebut belum saatnya untuk
direvisi," kata Zulkifli Hasan.